Pasal 72
BAB 3 — SERTIFIKASI KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Sertifikasi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diselenggarakan oleh Dinas Daerah Provinsi. (2) Sertifikasi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menerbitkan sertifikat Kesejahteraan Hewan yang berfungsi sebagai autentikasi bagi setiap orang yang mempunyai Unit Usaha yang telah menerapkanprinsip Kesejahteraan Hewan guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing. (3) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ruminansia pedaging; b. ruminansia perah; c. babi; d. unggas pedaging;
e. unggas petelur; f. RPH ruminansia; g. RPH unggas; dan/atau h. RPH babi. (4) Selain Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap orang dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Kesejahteraan Hewan untuk Unit Usaha penanganan Hewan lainnya.
