Pasal 45
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan dengan cara: a. melakukan perawatan Hewan Jasa dengan baik secara rutin; b. mengenali gejala Hewan Jasa yang sakit saat di kandang dan/atau bekerja dan segera memeriksakan ke unit pelayanan Kesehatan Hewan terdekat; c. mengamati perubahan kondisi kesehatan Hewan Jasa dalam penanganan Hewan Jasa yang cedera atau sakit; d. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan bagi Hewan Jasa yang sakit, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan (infausta);
e. melakukan penanganan bangkai atau pemusnahan dengan cara yang tepat untuk mencegah penularan penyakit dan pencemaran lingkungan; dan f. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan pengobatan, penanganan gangguan reproduksi, vaksinasi, tindakan bedah, identifikasi Hewan, inseminasi buatan, dan transfer embrio. (2) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik Hewan, Dokter Hewan, atau paramedik di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
