Pasal 44
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penanganan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilakukan dengan cara: a. menangani Hewan Jasa menggunakan cara yang tepat dan mengkondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera; b. mengenali gejala dan mencegah Hewan Jasa yang terindikasi stres panas yang ditandai peningkatan laju napas, hidung terasa panas, peningkatan gerakan kepala, dan kurang respons terhadap lingkungan; c. mengenali gejala dan mengondisikan Hewan Jasa yang terindikasi stres dingin yang ditandai dengan menggigil dan/atau berkerumun; d. mempekerjakan Hewan Jasa dalam kondisi yang sehat sesuai kemampuannya dan memberikan kesempatan Hewan Jasa untuk istirahat; e. tidak memperkerjakan Hewan Jasa di luar batas kekuatan fisik dan kemampuan Hewan Jasa yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian; f. tidak mempekerjakan Hewan Jasa yang cacat, cedera, pincang, dan/atau luka sehingga menyebabkan Hewan Jasa tersiksa; g. tidak mempekerjakan Hewan Jasa yang sedang bunting, menyusui, dan anakan; h. melakukan tindakan yang tepat saat terjadi keadaan darurat; i. merawat dengan baik atau mengafkir Hewan Jasa yang sudah tidak dipekerjakan; j. memisahkan Hewan Jasa yang agresif dan tidak agresif; k. memisahkan Hewan Jasa jantan yang sedang berahi; l. melakukan pengamatan/pembersihan/perawatan terhadap rambut, kulit, kaki, dan kuku Hewan Jasa setiap sebelum dan/atau setelah bekerja; m. melindungi Hewan Jasa dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu; dan n. menghindarkan Hewan Jasa dari benda yang membahayakan.
