Pasal 46
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Tata kelola lingkungan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan pada: a. lokasi bekerja; b. aspek sarana; dan c. tempat tunggu/selter. (2) Tata Kelola lingkungan pemanfaatan pada lokasi bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memilih lokasi bekerja yang layak dan mampu dilalui Hewan Jasa; dan b. menempatkan Hewan Jasa pada lokasi yang tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan Hewan Jasa. (3) Tata Kelola lingkungan pemanfaatan pada aspek sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. memasang sarana pelindung tubuh dalam kondisi panas, hujan, dan dingin; b. menyediakan kebutuhan air minum dan Pakan cadangan; dan c. menyediakan perlengkapan cadangan lain yang diperlukan. (4) Tata kelola lingkungan pemanfaatan pada tempat tunggu/selter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. menempatkan Hewan Jasa di area yang teduh, bersih, nyaman, dan aman; b. menggunakan tempat tunggu/selter yang memungkinkan Hewan Jasa leluasa bergerak, dapat melindungi Hewan Jasa dari hama, predator, dan/atau Hewan pengganggu; dan c. menyediakan air minum.
