PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 103
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dan/atau lembaga sosial kemasyarakatan dapat menyelenggarakan pelatihan dan/atau penyuluhan dalam Kesejahteraan Hewan. (2) Penyelenggaraan pelatihan dan/atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau perguruan tinggi dan/atau asosiasi profesi.
