PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 104
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pelaksanaan pelatihan dan/atau penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dilaporkan oleh penyelenggara kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat.
