PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 102
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Komisi Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
