Pasal 86
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan umum, berupa dokumen: a. pindai/scan kartu tanda penduduk asli; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. pindai/scan sertipikat hak milik asli, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
- titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
- luas kebun setiap Pekebun;
- lokasi kebun;
- skala;
- legenda; dan
- tanda tangan pembuat; g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai luas lahan dan umur tanaman; dan i. referensi harga dari penyedia. (2) Persyaratan referensi harga dari penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan untuk pengusulan berupa jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan.
