Pasal 85
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dilakukan dalam rangka pendataan untuk mengetahui ketertelusuran produk kakao melalui penerbitan surat tanda daftar budi daya. (2) Pendataan Pekebun melalui surat tanda daftar budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi, pendataan, pemetaan, serta verifikasi terhadap penerbitan surat tanda daftar budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Untuk meningkatkan akseptabilitas surat tanda daftar budi daya terhadap pasar di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, diplomasi, dan advokasi. (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
