Pasal 87
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KAKAO
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao juga harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. pengusulan benih, pupuk, dan pestisida dilengkapi dengan pernyataan pembukaan lahan tanpa bakar; b. pengusulan jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan dilengkapi dengan survei, investigasi, dan desain, dan/atau detail engineering design; c. pengusulan alat transportasi, mesin pertanian, dan pembentukan infrastruktur pasar dilengkapi dengan perjanjian kerja sama kemitraan usaha; dan d. pengusulan unit pengolahan hasil harus dilengkapi dengan persyaratan khusus sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemenuhan persyaratan khusus pengusulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
