Pasal 41
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b berupa dokumen penguasaan tanah. (2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertipikat hak milik. (3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan: a. dasar penguasaan atas tanah; atau b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah berupa sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
