PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 40
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
