PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 42
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KAKAO
(1) Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan cara: a. mengganti tanaman tua; b. mengganti tanaman rusak; dan/atau c. merehabilitasi tanaman.
(2) Mengganti tanaman tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau mengganti tanaman rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membongkar tanaman diganti dengan tanaman baru menggunakan benih unggul. (3) Rehabilitasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi pertumbuhan dan produktivitas kakao melalui teknologi sambung samping dengan menggunakan benih unggul dan/atau teknologi lain yang telah terbukti efektivitasnya.
