Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan verifikasi teknis dan administratif.
(2) Dalam melakukan verifikasi teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim verifikasi. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas: a. melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8; b. melakukan konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi atas hasil verifikasi teknis dan administratif; c. menyampaikan rekomendasi dalam rangka pengusulan penetapan Geopark Nasional kepada Kepala Badan; d. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan secara berkala; dan e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
