PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
Persyaratan dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat: a. surat rekomendasi KNGI; b. surat rekomendasi dari gubernur; c. kesepakatan bersama para gubernur untuk usulan Geopark Nasional yang wilayahnya meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih; d. keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang pembentukan Pengelola Geopark; dan e. keputusan Menteri tentang penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
