PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
(1) Verifikasi teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa verifikasi terhadap: a. kesesuaian proposal pengusulan Geopark Nasional dan rencana induk Geopark terhadap kondisi kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. kondisi Situs Warisan Geologi (Geosite) yang berada di wilayah administrasi yang diusulkan menjadi Geopark Nasional. (2) Dalam hal verifikasi teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan perlu dilakukan perbaikan atau terdapat persyaratan yang tidak lengkap, tim verifikasi melakukan koordinasi dengan Pengelola Geopark.
