Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dilakukan diskusi kelompok terpumpun. (2) Diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark. (3) Diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. menyampaikan hasil verifikasi teknis dan administratif sementara; b. menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark terkait rencana penetapan Geopark Nasional; c. meningkatkan peran serta Pemangku Kepentingan dalam rencana penetapan Geopark Nasional; dan d. melakukan upaya preventif terjadinya suatu permasalahan setelah ditetapkannya Geopark Nasional.
