PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
(1) Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi teknis dan administratif yang dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan penetapan Geopark Nasional disertai hasil diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) kepada Kepala Badan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi teknis dan administratif serta hasil diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Geopark Nasional kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN Geopark Nasional.
