Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN GEOPARK NASIONAL
(1) Pengelolaan Geopark Nasional dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Geopark dapat bekerja sama dengan pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kementerian/lembaga penelitian negara/daerah; b. lembaga penelitian perguruan tinggi; c. lembaga internasional; d. asosiasi profesi kegeologian; e. swasta; f. Badan Usaha Milik Negara/ Daerah; dan/atau g. jaringan Geopark tingkat nasional dan internasional. (4) Pihak lain yang bekerja sama dengan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data dan informasi milik Negara.
