PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN GEOPARK NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional, Pengelola Geopark menyusun laporan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
