PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, menteri/kepala lembaga terkait lainnya, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk pengembangan Geopark Nasional sesuai dengan kewenangannya.
