PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan Situs Warisan Geologi (Geosite) di kawasan Geopark Nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan/atau penguatan jejaring Geopark.
