PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan Geopark Nasional. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemantauan; dan b. evaluasi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait lainnya, gubernur, dan bupati/walikota.
