Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang perkembangan pengelolaan Geopark Nasional. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi mengenai:
a. upaya Pengelola Geopark dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan perlindungan kawasan Geopark Nasional; b. pengelolaan kawasan Geopark Nasional sebagai objek penelitian, pendidikan, dan geowisata; dan c. pemberdayaan masyarakat di kawasan Geopark Nasional. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun (4) Dalam hal diperlukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sewaktu- waktu.
