Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menilai perkembangan pengelolaan kawasan Geopark Nasional. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. keberlanjutan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. keberlanjutan luas areal Geopark Nasional; c. keberlanjutan fungsi Situs Warisan Geologi (Geosite) kawasan Geopark Nasional; d. keberlanjutan program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; e. keberlanjutan program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan yang berbasis ekonomi kreatif; f. keberlanjutan program pelestarian sosial budaya; dan g. komitmen pengembangan kawasan Geopark Nasional sebagai destinasi pariwisata.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun. (4) Selain dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dapat dilaksanakan dalam hal terdapat: a. pemohonan secara tertulis dari gubernur berkaitan dengan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional berupa penambahan luasan dan/atau pengurangan luasan kawasan Geopark Nasional yang telah ditetapkan; b. kepentingan strategis nasional; atau c. kerusakan/risiko degradasi terhadap Situs Warisan Geologi (Geosite) di kawasan Geopark Nasional. (5) Permohonan secara tertulis dari gubernur berkaitan dengan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dimohonkan terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) berdasarkan keputusan Menteri. (6) Gubernur menyampaikan usulan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri. (7) Ketentuan mengenai penetapan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap usulan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional.
