Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
(1) Persyaratan dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a memuat: a. proposal pengusulan Geopark Nasional; dan b. rencana induk Geopark. (2) Proposal pengusulan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. dokumen hasil penilaian mandiri Pengelola Geopark; b. nama Geopark Nasional yang diusulkan; c. batas, lokasi, dan luas kawasan Geopark Nasional yang diusulkan; d. topik geologi utama sebagai ciri khas kawasan Geopark dan unsur geologi pendukungnya; e. manajemen Pengelola Geopark; dan f. rincian Situs Warisan Geologi (Geosite), situs Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity). (3) Dokumen hasil penilaian mandiri Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat daftar penilaian mandiri terhadap kondisi pengelolaan kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian meliputi: a. kriteria kawasan Geopark yang terdiri atas:
Warisan Geologi (Geoheritage) yang telah ditetapkan;
upaya konservasi Warisan Geologi (Geoheritage);
batas wilayah;
visibilitas;
fasilitas dan infrastruktur;
kegiatan pendidikan; dan
penelitian; b. uraian keterkaitan Warisan Geologi (Geoheritage) dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); c. status Pengelola Geopark; d. pengembangan kegiatan geowisata; e. kemitraan dengan Pemangku Kepentingan; dan f. rencana pembangunan berkelanjutan.
