Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN GEOPARK NASIONAL
(1) Menteri MENETAPKAN Geopark Nasional. (2) Penetapan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya. (3) Dalam hal wilayah Geopark Nasional yang diusulkan meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para gubernur di wilayah Geopark.
(4) Usulan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. dokumen teknis; dan b. dokumen administratif. (5) Dalam hal terdapat kegiatan budidaya pada kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional, prioritas pemanfaatan tata ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
