PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara penetapan Geopark Nasional; b. pengelolaan Geopark Nasional; dan c. pembinaan dan pengawasan Geopark Nasional.
