PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penetapan Geopark Nasional bertujuan untuk: a. mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) melalui upaya konservasi, pendidikan, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Keragaman Geologi (Geodiversity) Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan c. menjadi dasar bagi Pengelola Geopark dalam melakukan pengelolaan Geopark Nasional.
