PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
(1) Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan MENETAPKAN Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan Kementerian pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal. (2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada unit kerja masing-masing.
