PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan; c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan; d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu; e. melakukan telaahan atas Pengaduan; dan/atau f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
