PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Dalam hal identitas Pengadu diketahui, Tim Penanganan Pengaduan dan/atau pegawai wajib merahasiakan identitas Pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan. (2) Tim Penanganan Pengaduan dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pengadu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
