PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
