PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur.
