PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang STATUTA POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan kepala unit ditetapkan oleh Direktur.
