PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 6
(1) Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
(2) Gubernur . . .
(2) Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, walikota menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas nama Pemerintah Daerah. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pinjaman.
