PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah entitas di luar
Pemerintah Daerah seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Pemerintah Daerah lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kegiatan” adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
