PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 7
(1)
Menteri
menetapkan
batas
maksimal
kumulatif
pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan paling
lambat
bulan
Agustus
untuk
tahun
anggaran
berikutnya.
(2) Penetapan
batas
maksimal
kumulatif
pinjaman
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta
batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
