PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya. (2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Bagian Ketiga Kewajiban Pembayaran
