Pasal 44
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menangani bidang keuangan. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud digunakan dalam penyampaian rencana penerbitan obligasi kepada Menteri. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas setiap penerbitan Obligasi Daerah secara otomatis merupakan persetujuan atas pembayaran dan pelunasan segala kewajiban keuangan di masa mendatang yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah. Ayat (2) Dalam hal bunga Obligasi Daerah ditetapkan mengacu pada tingkat bunga mengambang, maka persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud adalah menetapkan formula tingkat bunga.
ayat (3) . . .
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "nilai bersih" adalah total keseluruhan nilai nominal Obligasi Daerah yang beredar (outstanding) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah di luar nilai nominal Obligasi Daerah yang ditarik kembali sebagai pelunasan sebelum jatuh tempo dan/atau Obligasi Daerah yang telah dilunasi pada saat jatuh tempo selama satu tahun anggaran. Ayat (4) Biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah antara lain biaya emisi, denda, jasa pemeringkat efek, serta jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang segala kewajiban dari obligasi tersebut. Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan dengan persetujuan pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Persetujuan pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud digunakan sebagai syarat penandatanganan perjanjian pinjaman. Ayat (7) Cukup jelas.
