Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "nilai nominal" adalah nilai pokok Obligasi Daerah, yaitu nilai yang dapat ditagih oleh pemegang Obligasi Daerah kepada Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi pada saat jatuh tempo, atau besarnya kewajiban pokok Obligasi Daerah yang dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada pemegang Obligasi Daerah. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanggal jatuh tempo" adalah jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian penerbitan Obligasi Daerah (biasanya tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan) dimana pemegang obligasi berhak menuntut pelunasan hak yang terkait dengan Obligasi Daerah. Tanggal jatuh tempo tersebut dapat meliputi tanggal jatuh tempo pembayaran pokok maupun pembayaran bunga. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tingkat bunga (kupon)" adalah manfaat yang dijanjikan kepada pemegang Obligasi Daerah sebesar persentase tertentu dari nilai nominal. Penetapan tingkat bunga dapat ditetapkan secara pasti (fixed rate) atau mengambang (floating rate).
huruf e . . .
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Dalam penerbitan Obligasi Daerah dapat diperjanjikan bahwa
Pemerintah Daerah sebagai penerbit obligasi dapat membeli
kembali Obligasi Daerah yang diterbitkannya sebelum jatuh
tempo.
Huruf h
Cukup jelas.
