Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah wajib membayar:
a.
pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat
jatuh tempo; dan
b. denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran
pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari
penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi
Daerah tersebut.
(4)
Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang
cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda
Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan
dari pendapatan daerah lainnya.
(5)
Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi
Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang
dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap
melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang
telah jatuh tempo tersebut.
(6)
Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan
dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam
laporan realisasi anggaran.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pengelolaan Obligasi Daerah
