PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 34
(1)
Pemerintah
Daerah
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan
Pinjaman
Jangka
Pendek
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
serta
ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan
pemberi
pinjaman
yang
paling
menguntungkan
Pemerintah Daerah.
(4)
Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati,
walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang
