PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 33
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Bagian Kesatu . . .
Bagian Kesatu
Pengajuan dan Penilaian Usulan
Pinjaman Jangka Pendek
