Pasal 35
(1) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan.
(2) Sebelum . . .
(2) Sebelum
mengajukan
usulan
Pinjaman
Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon
pemberi
pinjaman,
bupati
atau
walikota
harus
menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah
atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam
Negeri
untuk
mendapatkan
pertimbangan
dan
tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit melampirkan:
a.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati,
atau walikota;
c.
pernyataan
tidak
mempunyai
tunggakan
atas
pengembalian
pinjaman
yang
berasal
dari
Pemerintah;
d.
kerangka acuan kegiatan;
e.
perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman;
f.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3
(tiga) tahun terakhir;
g.
Rancangan APBD tahun berkenaan;
h.
perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah
jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
i.
rencana keuangan pinjaman.
(4) Menteri
Dalam
Negeri
memberikan
pertimbangan
kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
