PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip: a. taat pada peraturan perundang-undangan; b. transparan; c. akuntabel; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian.
