Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2)
Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah
dalam
rangka
melaksanakan
kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan
APBD yang digunakan untuk menutup:
a.
defisit APBD;
b.
pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c.
kekurangan arus kas.
(4)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(5) Pemerintah . . .
(5) Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
