Pasal 14
(1) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban . . .
(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran
berikutnya
sesuai
dengan
persyaratan
perjanjian
pinjaman yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(4) Pinjaman
Jangka
Panjang
yang
bersumber
dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan
bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
investasi
prasarana
dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan
publik yang:
a.
menghasilkan
penerimaan
langsung
berupa
pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan
pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
b.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa
penghematan
terhadap
belanja
APBD
yang
seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut
tidak dilaksanakan; dan/atau
c.
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5) Pinjaman
Jangka
Panjang
yang
bersumber
dari
masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan
investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan
pelayanan
publik
yang
menghasilkan
penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan
atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
