PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM...
Pasal 13
(1) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah
dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban
pembayaran
kembali
Pinjaman
Jangka
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban
lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu
yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati,
atau walikota yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank; dan
d.
lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman
Jangka
Menengah
digunakan
untuk
membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan
penerimaan.
