Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tahun anggaran yang berkenaan" adalah
tahun anggaran pada saat Pemerintah Daerah melakukan
Pinjaman Jangka Pendek.
Jangka waktu pelunasan Pinjaman Jangka Pendek tidak dapat
melebihi tahun anggaran berkenaan. Dengan demikian, Pinjaman
Jangka Pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk mendanai
defisit kas pada akhir tahun anggaran.
Pinjaman Jangka Pendek tidak termasuk kredit jangka pendek
yang lazim terjadi dalam perdagangan, misalnya pelunasan
kewajiban atas pengadaan/pembelian barang dan/atau jasa yang
tidak dilakukan pada saat barang dan/atau jasa dimaksud
diterima.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pinjaman Jangka Pendek yang digunakan untuk menutup
kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain
untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai.
